Jakarta, 6 Mei 2026 – Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) telah menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Kupas Tuntas Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya: Menelaah Regulasi Baru dari Perspektif Hukum serta Dampaknya bagi Dunia Usaha Alih Daya” sebagai forum tinjauan awal atas implementasi regulasi baru dari perspektif hukum dan praktik bisnis di lapangan.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 300 peserta ini terdiri dari perusahaan alih daya anggota ABADI, perusahaan pengguna jasa alih daya, praktisi human capital, konsultan ketenagakerjaan, jurnalis, hingga pelaku usaha dari berbagai sektor industri.

Webinar menghadirkan Yoris Rusamsi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum ABADI, yang membahas telaah hukum Permenaker No. 7 Tahun 2026, serta Mira Sonia, S.Psi., M.M., M.H., selaku Ketua Umum ABADI, yang mengulas dampak regulasi terhadap industri alih daya dan strategi adaptasi bisnis pasca regulasi baru. Diskusi dipandu oleh Yanuar Effendi, S.T., selaku Sekretaris Jenderal ABADI.

Dalam paparannya, Yoris Rusamsi menjelaskan bahwa Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk aspek pengawasan, pencatatan perjanjian alih daya, dan perlindungan hak pekerja.

Sementara itu, Mira Sonia menyampaikan pentingnya implementasi regulasi yang tetap memperhatikan produktivitas dan keberlanjutan industri, seiring dengan komitmen pelaku usaha alih daya untuk terus menghormati regulasi, adaptif terhadap perubahan, dan menjaga kualitas layanan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi regulasi, mulai dari klasifikasi jenis pekerjaan alih daya, masa transisi implementasi, mekanisme pengawasan, hingga implikasi terhadap pekerjaan operasional.

Melalui kegiatan ini, ABADI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah komunikasi, edukasi, dan kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan industri alih daya di Indonesia.

Disclaimer: Seluruh pandangan dan analisa yang disampaikan dalam forum ini merupakan bagian dari kompetensi masing-masing narasumber dan tidak dimaksudkan untuk mewakili sikap resmi institusi maupun organisasi tertentu. Materi dalam forum ini juga tidak dimaksudkan sebagai landasan tunggal dalam pengambilan keputusan hukum maupun bisnis.