Jakarta, 1 April 2026 — Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pengurus sebagai langkah strategis dalam merespons arah kebijakan pemerintah yang menegaskan penataan praktik outsourcing melalui penyesuaian pengaturan alih daya sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini menjadi momentum bagi ABADI untuk menyelaraskan perspektif internal sekaligus memperkuat positioning organisasi dalam menghadapi perubahan lanskap industri yang semakin menuntut keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan peningkatan perlindungan tenaga kerja. Arah kebijakan pemerintah yang menitikberatkan pada pembatasan ruang lingkup outsourcing, peningkatan perlindungan pekerja, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan menjadi perhatian utama dalam pembahasan.

Ke depan, ABADI akan terus mendorong penguatan fondasi industri melalui penyusunan kerangka kebijakan yang komprehensif dan berbasis praktik lapangan. Upaya ini mencakup pengembangan pendekatan manfee berbasis risiko dan kompetensi, serta penguatan standar industri melalui sistem sertifikasi dan audit yang terukur. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pelaku usaha sekaligus menciptakan praktik industri yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, ABADI akan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dengan berkontribusi aktif dalam proses pembahasan regulasi yang tengah berjalan. Pendekatan yang diusung diarahkan untuk menghadirkan perspektif industri yang konstruktif, berbasis data, serta mampu menjembatani kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja secara seimbang.

Melalui konsolidasi ini, ABADI menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi industri alih daya menuju ekosistem yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.